Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris jenderal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2): a. MENETAPKAN keputusan Menteri mengenai perpanjangan Masa Tugas Belajar yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama Menteri bagi PNS Tugas Belajar yang melaksanakan Tugas Belajar di dalam negeri dengan Masa perpanjangan Tugas Belajar paling lama 1 (satu) tahun dengan tembusan kepala Badan, Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra; dan b. menyampaikan usulan persetujuan perpanjangan perjalanan dinas luar negeri kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai di luar negeri. (2) Hasil usulan persetujuan perpanjangan perjalanan dinas luar negeri bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa disetujui atau tidak disetujui. (3) Dalam hal hasil usulan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, sekretaris jenderal MENETAPKAN keputusan Menteri mengenai perpanjangan Masa Tugas Belajar luar negeri yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama Menteri dengan masa perpanjangan Tugas Belajar paling lama 1 (satu) tahun dengan tembusan kepala Badan, Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra, dan perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat Tugas Belajar. (4) Dalam hal hasil usulan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, sekretaris jenderal MENETAPKAN keputusan Menteri tentang pemberhentian sebagai PNS Tugas Belajar dengan tembusan kepala Badan dan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul.
Koreksi Anda