Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat mengajukan permohonan perpanjangan Masa Tugas Belajar kepada Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan.
(2) Permohonan perpanjangan Masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Masa Tugas Belajar, dengan melampirkan persyaratan:
a. surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan melaksanakan Tugas Belajar bukan atas kesalahan pribadi PNS Tugas Belajar disertai alasan keterlambatan penyelesaian program pendidikan dari perguruan tinggi;
b. rekomendasi dari perguruan tinggi tempat PNS Tugas Belajar melaksanakan pendidikan;
c. surat jaminan perpanjangan pembiayaan bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai;
d. surat pernyataan kesanggupan dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan pendidikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun disertai dengan rencana penyelesaian Tugas Belajar yang ditandatangani oleh pembimbing dan diketahui paling rendah pembantu dekan yang menangani akademik mahasiswa; dan
e. laporan perkembangan kemajuan akademik dari perguruan tinggi.
(3) Pimpinan Unit Organisasi berdasarkan permohonan perpanjangan Masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan evaluasi persyaratan yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan persyaratan, Pimpinan Unit Organisasi menyampaikan permohonan perpanjangan Masa Tugas Belajar kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan permohonan perpanjangan Masa Tugas Belajar kepada kepala Badan.
(6) Ketentuan mengenai permohonan perpanjangan Masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
