Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar Mandiri berkewajiban:
a. melaksanakan tugas pekerjaan sehari-hari;
b. melaksanakan Tugas Belajar Mandiri diluar jam kerja;
c. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan dalam keputusan Tugas Belajar;
d. menjaga nama baik Kementerian, bangsa dan negara INDONESIA;
e. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan Masa Tugas Belajar;
f. menaati semua ketentuan Tugas Belajar termasuk ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi;
g. menaati ketentuan terkait kode etik dan disiplin PNS;
h. menaati masa ikatan dinas;
i. melaporkan perkembangan Tugas Belajar paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setiap berakhirnya semester berkenaan kepada Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan, dengan tembusan kepada:
1. Pimpinan Unit Organisasi Eselon I;
2. sekretaris jenderal; dan
3. kepala Badan;
j. melaporkan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menyelesaikan program pendidikan, disertai penyerahan karya ilmiah (skripsi/tesis/disertasi) dalam bentuk softcopy dan hardcopy, dengan tembusan kepada:
1. kepala Badan;
2. kepala Unit Organisasi Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
3. Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan.
(2) Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas:
a. tidak pindah dari Kementerian; dan
b. tidak melaksanakan pendidikan kembali dalam masa ikatan dinas.
(3) Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dengan ketentuan minimal selama 1 (satu) kali Masa Tugas Belajar ditambah 1 (satu) tahun, bagi yang telah selesai Tugas Belajar Mandiri.
(4) Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan bagi PNS yang akan melaksanakan Tugas Belajar kembali dengan ketentuan telah melaksanakan minimal 50% (lima puluh persen) dari masa ikatan dinas dan sisa masa ikatan dinas diakumulasikan dengan masa ikatan dinas pendidikan lanjutannya.
(5) PNS calon Tugas Belajar Mandiri yang pernah mengalami gagal dalam Tugas Belajar, baru dapat mengusulkan kembali Tugas Belajar Mandiri setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan tidak dapat menyelesaikan pendidikan dari lembaga pendidikan.
(6) Ketentuan mengenai laporan perkembangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud sebagaimana pada ayat
(1) huruf i menggunakan form 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
