Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai berkewajiban:
a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan sebelum melaksanakan Tugas Belajar;
b. melaporkan alamat perguruan tinggi dan tempat tinggal kepada Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan;
c. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan dalam keputusan Tugas Belajar;
d. menjaga nama baik Kementerian, bangsa, dan negara INDONESIA;
e. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan Masa Tugas Belajar;
f. menaati semua ketentuan Tugas Belajar termasuk ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi;
g. menaati ketentuan terkait kode etik dan displin PNS;
h. menaati masa ikatan dinas;
i. menyerahkan ijazah dan transkrip asli pada saat dinyatakan lulus kepada Unit Organisasi Sumber Daya Manusia Aparatur sampai dengan masa ikatan dinas berakhir;
j. melaporkan perkembangan Tugas Belajar paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setiap berakhirnya semester berkenaan kepada Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan, dengan tembusan kepada:
1. Pimpinan Unit Organisasi Eselon I;
2. sekretaris jenderal; dan
3. kepala Badan.
k. PNS Tugas Belajar dalam negeri, harus mengurus rekomendasi penilaian prestasi kerja dari perguruan tinggi, untuk disampaikan ke Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan pada setiap akhir semester untuk ditetapkan menjadi penilaian kinerja pegawai;
l. PNS Tugas Belajar di luar negeri harus:
1. melaporkan keberadaan kepada perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat Tugas Belajar; dan
2. melaporkan perkembangan Tugas Belajar serta mengurus rekomendasi penilaian prestasi kerja dari kantor perwakilan Republik INDONESIA
setempat dengan menunjukkan hasil kemajuan belajar untuk disampaikan ke Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan pada setiap akhir bulan desember.
m. melaporkan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menyelesaikan program pendidikan, disertai penyerahan karya ilmiah (skripsi/tesis/disertasi) dalam bentuk softcopy dan hardcopy, dengan tembusan kepada:
1. kepala Badan;
2. kepala Unit Organisasi Sumber Daya Manusia Aparatur;
3. kepala biro yang membidangi kerja sama luar negeri, bagi PNS Tugas Belajar di luar negeri;
dan
4. Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan.
(2) Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berupa:
a. tidak pindah dari Kementerian; dan
b. tidak melaksanakan pendidikan kembali dalam masa ikatan dinas.
(3) Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan ketentuan:
a. minimal selama 2 (dua) kali Masa Tugas Belajar ditambah 1 (satu) tahun, bagi yang telah selesai Tugas Belajar di luar negeri;
b. minimal selama 1 (satu) kali Masa Tugas Belajar ditambah 1 (satu) tahun, bagi yang telah selesai Tugas Belajar di dalam negeri; atau
c. minimal selama 1 (satu) kali Masa Tugas Belajar dalam negeri ditambah 2 (dua) kali Masa Tugas Belajar luar negeri ditambah 1 (satu) tahun, bagi yang telah selesai Tugas Belajar program double degree/linkage program/sandwich program dan Tugas Belajar Berkelanjutan.
(4) Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan bagi PNS yang akan melaksanakan Tugas Belajar kembali dengan ketentuan telah melaksanakan minimal 50% (lima puluh persen) dari masa ikatan dinas dan sisa masa ikatan dinas diakumulasikan dengan masa ikatan dinas pendidikan lanjutannya.
(5) Ketentuan mengenai laporan perkembangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud sebagaimana pada ayat
(1) huruf j menggunakan form 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
