Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris jenderal berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meneruskan kepada kepala Unit Organisasi Sumber Daya Aparatur untuk dilakukan verifikasi persyaratan yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sesuai, dilakukan penilaian kompetensi yang hasilnya: a. memenuhi syarat; b. masih memenuhi syarat; atau c. kurang memenuhi syarat. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai dan hasil penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kurang memenuhi syarat, sekretaris jenderal menyampaikan hasil verifikasi kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul disertai dengan alasan penolakan. (4) Dalam hal hasil penilaian kompetensi memenuhi syarat atau masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b sekretaris jenderal menyampaikan hasil penilaian kompetensi kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I. (5) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan hasil penilaian kompetensi kepada PNS calon Tugas Belajar Mandiri. (6) PNS calon Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus seleksi selanjutnya mengikuti seleksi perguruan tinggi. (7) PNS calon Tugas Belajar Mandiri yang telah mendapatkan perguruan tinggi mengajukan permohonan Tugas Belajar Mandiri kepada Pimpinan Unit Organisasi. (8) Pimpinan Unit Organisasi menyampaikan usulan permohonan Tugas Belajar Mandiri kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
Koreksi Anda