Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kompetensi bagi PNS calon Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf i dilakukan berdasarkan usulan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I kepada sekretaris jenderal dengan mengisi formulir usulan seleksi Kementerian dan melampirkan persyaratan:
a. salinan surat keputusan pengangkatan calon PNS;
b. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
c. salinan surat keputusan pemangku jabatan terakhir;
d. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
e. salinan ijazah dan transkrip nilai jenjang pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh perguruan tinggi;
f. tangkap layar posisi kotak manajemen talenta pada aplikasi pegawai elektronik;
g. nilai hasil pengelolaan penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal bernilai ”baik”; dan
h. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan form 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan mengenai formulir usulan seleksi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
