Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris jenderal berdasarkan rekomendasi kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3): a. untuk PNS calon Tugas Belajar Dibiayai dalam negeri, MENETAPKAN keputusan Menteri mengenai Tugas Belajar Dibiayai yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama Menteri dengan tembusan kepada Menteri, kepala Badan, Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra; dan b. untuk PNS calon Tugas Belajar Dibiayai di luar negeri, mengusulkan persetujuan perjalanan dinas luar negeri kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (2) Dalam hal usulan persetujuan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disetujui, ditetapkan Tugas Belajar Dibiayai di luar negeri dengan keputusan Menteri yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama Menteri dengan tembusan kepada Menteri, kepala Badan, Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra, dan perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat Tugas Belajar. (3) Dalam hal usulan persetujuan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak disetujui, sekretaris jenderal menyampaikan penolakan usulan perjalanan dinas luar negeri kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dengan tembusan kepala Badan.
Koreksi Anda