Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) menyampaikan hasil: a. tes potensi akademik; b. tes kemampuan bahasa asing; dan c. seleksi proposal penulisan karya ilmiah dan wawancara, kepada PNS calon Tugas Belajar Dibiayai. (2) PNS calon Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus seleksi mengikuti seleksi: a. pemberi biaya; dan/atau b. perguruan tinggi. (3) PNS calon Tugas Belajar Dibiayai yang telah mendapatkan pembiayaan dan perguruan tinggi mengajukan permohonan Tugas Belajar Dibiayai kepada Pimpinan Unit Organisasi. (4) Pimpinan Unit Organisasi menyampaikan usulan permohonan Tugas Belajar Dibiayai kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
Koreksi Anda