Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris jenderal berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meneruskan kepada kepala Unit Organisasi Sumber Daya Aparatur untuk dilakukan verifikasi persyaratan yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sesuai, dilakukan penilaian kompetensi yang hasilnya: a. memenuhi syarat; b. masih memenuhi syarat; atau c. kurang memenuhi syarat. (3) Dalam hal hasil penilaian kompetensi memenuhi syarat atau masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, sekretaris jenderal mengusulkan kepada kepala Badan untuk dilakukan: a. tes potensi akademik, untuk Tugas Belajar Dibiayai dari Kementerian; b. tes kemampuan bahasa asing, untuk Tugas Belajar Dibiayai dari Kementerian; dan c. seleksi proposal penulisan karya ilmiah dan wawancara. (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dan hasil penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kurang memenuhi syarat, sekretaris jenderal menyampaikan hasil verifikasi kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul disertai dengan alasan penolakan. (5) Kepala Badan berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, dan/atau seleksi proposal penulisan karya ilmiah dan wawancara yang hasilnya berupa: a. lulus seleksi; atau b. tidak lulus seleksi. (6) Kepala Badan menyampaikan hasil tes sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada sekretaris jenderal. (7) Sekretaris jenderal berdasarkan hasil tes sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul.
Koreksi Anda