Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kompetensi dilakukan berdasarkan usulan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I kepada sekretaris jenderal dengan mengisi formulir usulan seleksi Kementerian dan melampirkan persyaratan: a. salinan surat keputusan pengangkatan calon PNS; b. salinan surat keputusan pengangkatan PNS; c. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir; d. salinan surat keputusan pemangku jabatan terakhir; e. salinan ijazah dan transkrip nilai jenjang pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh perguruan tinggi; f. tangkap layar posisi kotak manajemen talenta pada aplikasi pegawai elektronik; g. nilai hasil pengelolaan penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal bernilai ”baik”; dan h. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan form 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan mengenai formulir usulan seleksi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda