Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h berupa: a. penilaian kompetensi; b. tes potensi akademik; c. tes kemampuan bahasa asing; dan d. seleksi proposal penulisan karya ilmiah dan wawancara. (2) Seleksi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. sekretariat jenderal untuk penilaian kompetensi; dan b. Badan untuk: 1. tes potensi akademik; 2. tes kemampuan bahasa asing; dan 3. seleksi proposal penulisan karya ilmiah dan wawancara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan: a. keputusan sekretaris jenderal untuk penilaian kompetensi; dan b. keputusan kepala Badan untuk: 1. tes potensi akademik; 2. tes kemampuan bahasa asing; dan 3. seleksi proposal penulisan karya ilmiah dan wawancara.
Koreksi Anda