Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diusulkan untuk Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan: a. memiliki masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun atau pernah diberi penghargaan kenaikan pangkat 1 (satu) kali sejak diangkat sebagai calon PNS; b. berada dalam kategori 7 (tujuh), 8 (delapan), ataupun 9 (sembilan) dalam kotak manajemen talenta; c. memiliki penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal bernilai ”baik”; d. tidak sedang dalam status dipekerjakan dari/ke instansi lain; e. tidak sedang: 1. menjalani program perkuliahan/belajar di luar ketentuan yang berlaku di Kementerian; 2. cuti di luar tanggungan negara; 3. menjalani diberhentikan sementara sebagai PNS; 4. mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; 5. dalam proses pemeriksaan dan/atau penjatuhan hukuman disiplin; 6. dalam proses perkara pidana; 7. menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana/kurungan/disiplin tingkat sedang atau berat; dan 8. melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan penjenjangan. f. tidak pernah: 1. gagal dalam Tugas Belajar bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai; 2. dibatalkan mengikuti Tugas Belajar karena kesalahannya; dan/atau 3. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir setelah menyelesaikan masa hukuman disiplin. g. batas usia: 1. program diploma empat, diploma empat alih program atau sarjana terapan alih program, sarjana, dan sarjana alih program paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun; 2. program pendidikan profesi paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun; 3. program magister dan magister terapan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun; 4. program doktor dan doktor terapan paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun; atau 5. apabila usia PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar melebihi ketentuan batas usia, harus mendapat persetujuan dari sekretaris jenderal berdasarkan usulan dari Pimpinan Unit Organisasi Eselon I disertai dengan alasan dan sesuai dengan rencana pengembangan kompetensi pegawai/HCDP dan/atau rencana strategis Kementerian. h. lulus seleksi Kementerian bagi PNS calon Tugas Belajar Dibiayai; i. penilaian kompetensi bagi PNS calon Tugas Belajar Mandiri memenuhi syarat atau masih memenuhi syarat; dan j. sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba. (2) PNS yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikecualikan apabila PNS tersebut: a. berada dalam kategori 9 (sembilan) dalam kotak manajemen talenta Kementerian; b. memiliki penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir minimal bernilai ”sangat baik”; c. keilmuan mendukung program percepatan/ program prioritas Kementerian; dan d. tercantum dalam Rencana Kebutuhan Tugas Belajar di tahun berikutnya. (3) PNS Tugas Belajar Dibiayai dapat mengikuti pendidikan lanjutan dari program magister atau yang setara untuk langsung melanjutkan pendidikan ke program doktor dengan ketentuan: a. mendapatkan beasiswa dari sponsor/pemberi biaya; b. merupakan program percepatan atau fast track dari perguruan tinggi; c. mendapat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi; d. prestasi pendidikan dengan pujian; e. jenjang pendidikan bersifat linier; f. ilmu dan jenjang pendidikan dibutuhkan oleh organisasi; dan g. mendapat persetujuan dari sekretaris jenderal.
Koreksi Anda