Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu pendidikan Tugas belajar sebagai berikut: a. pendidikan akademik: 1. sarjana reguler dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) semester; 2. sarjana alih program dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) semester; 3. magister dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) semester; dan 4. doktor dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) semester. b. pendidikan vokasi: 1. diploma empat atau sarjana terapan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) semester; 2. diploma empat alih program atau sarjana terapan alih program dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) semester; 3. magister terapan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) semester; dan 4. doktor terapan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) semester. c. pendidikan profesi diberikan jangka waktu sesuai ketentuan lembaga pendidikan profesi yang bersangkutan.
Koreksi Anda