Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang pendidikan tinggi Tugas Belajar terdiri atas: a. pendidikan akademik; b. pendidikan vokasi; dan c. pendidikan profesi. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas program: a. sarjana; b. magister; dan c. doktor. (3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas program: a. diploma empat atau sarjana terapan; b. magister terapan; dan c. doktor terapan. (4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana atau diploma empat atau sarjana terapan yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Koreksi Anda