Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelajaran Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dilaksanakan dengan mekanisme program studi di luar kampus utama atau pendidikan jarak jauh. (2) Pembelajaran dengan mekanisme program studi di luar kampus utama atau pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan perguruan tinggi dan program studi telah memperoleh izin penyelenggaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (3) Perguruan tinggi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dengan ketentuan: a. perguruan tinggi minimal terakreditasi B atau baik sekali oleh Lembaga Akreditas Perguruan Tinggi; b. program studi minimal terakreditasi A atau unggul oleh Lembaga Akreditasi Mandiri; dan c. memiliki perjanjian kerja sama dengan Kementerian. (4) Perguruan tinggi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dengan ketentuan: a. perguruan tinggi minimal terakreditasi B atau baik sekali oleh Lembaga Akreditas Perguruan Tinggi; b. program studi minimal terakreditasi B atau baik sekali oleh Lembaga Akreditasi Mandiri; dan c. memiliki perjanjian kerja sama dengan Kementerian. (5) Dalam hal perguruan tinggi belum memiliki perjanjian kerja sama dengan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, perguruan tinggi bersedia menandatangani surat pernyataan kesediaan yang dibuat menggunakan form 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda