Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Tugas Belajar terdiri atas: a. Tugas Belajar Dibiayai; dan b. Tugas Belajar Mandiri. (2) Jenis Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. dilaksanakan pada perguruan tinggi di dalam negeri dan/atau di luar negeri; b. pelaksanaan di luar negeri pada perguruan tinggi yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan c. meninggalkan pekerjaan sehari-hari. (3) Jenis Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan: a. dilaksanakan pada perguruan tinggi di dalam negeri; b. lokasi perguruan tinggi tempat pendidikan dengan mempertimbangkan kemudahan akses transportasi dan waktu tempuh ke lokasi perguruan tinggi; dan c. tidak meninggalkan pekerjaan sehari-hari.
Koreksi Anda