Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disusun oleh kepala Unit Organisasi Sumber Daya Manusia Aparatur dan Sekretaris Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian.
(2) Penyusunan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. kebutuhan organisasi;
b. peta jabatan;
c. jenjang karir; dan
d. standar kompetensi jabatan.
(3) Mekanisme penyusunan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. menyusun pemetaan kebutuhan kualifikasi pendidikan pada seluruh unit organisasi eselon I berdasarkan:
1. kebutuhan strategis organisasi meliputi rencana strategis, arah kebijakan organisasi, dan inisiatif strategis;
2. kebutuhan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada suatu jabatan;
3. analisis kesenjangan kompetensi antara kompetensi yang dibutuhkan dalam suatu jabatan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai (gap analysis);
4. kebutuhan pemenuhan formasi sumber daya manusia dari internal Kementerian; dan/atau
5. preferensi pengembangan karir pegawai.
b. mengidentifikasi kebutuhan pendidikan berdasarkan:
1. penghitungan kesenjangan antara hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan kualifikasi PNS yang ada pada unit organisasi untuk suatu periode; dan
2. proyeksi waktu penyelesaian perkuliahan pada masing-masing jenjang pendidikan.
c. menyampaikan kebutuhan pendidikan yang telah disusun kepada sekretaris jenderal;
d. sekretaris jenderal melakukan koordinasi dan harmonisasi atas Rencana Kebutuhan Tugas Belajar yang disampaikan oleh Sekretaris Unit Organisasi Eselon I; dan
e. sekretaris jenderal memproses penetapan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar.
Koreksi Anda
