Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kebutuhan Tugas Belajar merupakan pedoman untuk memastikan bahwa kebutuhan pendidikan yang diikuti PNS Tugas Belajar dapat mendukung tugas dan fungsi Kementerian serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(2) Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. bidang pekerjaan yang membutuhkan peningkatan kualifikasi pendidikan;
b. jenis keterampilan/keahlian, kemampuan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
c. jenjang pendidikan dan program studi;
d. jangka waktu pendidikan; dan
e. jumlah kebutuhan Tugas Belajar.
(3) Rencana Kebutuhan Tugas Belajar disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci pertahun.
(4) Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Menteri yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama Menteri.
(5) Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dimutakhirkan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh kepala Unit Organisasi Sumber Daya Manusia Aparatur dan Sekretaris Unit Organisasi Eselon I sesuai dengan kewenangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
