Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap kepatuhan Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik dalam kepemilikan SPDI dilaksanakan oleh pengawas perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
