Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kewajiban penyampaian laporan oleh Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan kewajiban menjaga konsistensi penerapan CDIB yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pengawasan terhadap kewajiban menjaga konsistensi penerapan CDIB yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan surveilan.
(3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Kepala Badan mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan SPDI; dan
c. pencabutan SPDI.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya peringatan tertulis.
(5) Pembekuan SPDI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenai apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik tidak memenuhi kewajibannya.
(6) Pembekuan SPDI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(7) Pencabutan SPDI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikenai apabila sampai dengan berakhirnya pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik tidak memenuhi kewajibannya.
Koreksi Anda
