Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik yang telah memiliki SPDI melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), ayat (5), atau ayat (6), penerbitan SPDI dilakukan dengan tahapan:
a. pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
b. penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
dan
c. pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Perubahan SPDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 3 (tiga) bulan setelah SPDI diterbitkan.
Koreksi Anda
