Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik untuk memiliki SPDI mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan hasil penilaian CDIB yang masih berlaku.
(2) Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan penilaian CDIB lebih besar dari atau sama dengan 61% (enam puluh satu persen).
(3) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda
