Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik yang telah menerapkan CDIB pada unit usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) mengajukan permohonan penilaian CDIB yang telah disusun kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan pejabat fungsional yang melaksanakan tugas pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan untuk melakukan penilaian CDIB. (3) Dalam hal dibutuhkan, Direktur Jenderal dapat menugaskan: a. Pembina Mutu; dan/atau b. pejabat fungsional tertentu sesuai ruang lingkup tugasnya, untuk melakukan penilaian CDIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penilaian CDIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara panduan CDIB yang telah disusun dengan penerapan CDIB dengan menggunakan kuesioner sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Hasil penilaian CDIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik. (6) Hasil penilaian CDIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Badan dalam hal hasil penilaian lebih besar dari atau sama dengan 61% (enam puluh satu persen). (7) Dalam hal hasil penilaian CDIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kurang dari 61% (enam puluh satu persen), Direktorat Jenderal melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c. (8) Hasil penilaian CDIB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai persyaratan permohonan SPDI. (9) Proses penilaian sampai dengan terbitnya hasil penilaian CDIB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap. (10) Hasil penilaian CDIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkan.
Koreksi Anda