Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan kegiatan asistensi dan/atau mentoring kepada Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik dalam menyusun dan menerapkan panduan CDIB pada unit usahanya.
(2) Panduan CDIB yang telah tersusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan oleh Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik pada unit usahanya.
Koreksi Anda
