Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan teknis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan keterampilan Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik dalam penerapan CDIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik yang telah mengikuti bimbingan teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan surat keterangan telah mengikuti bimbingan teknis.
(3) Surat keterangan telah mengikuti bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
