Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan kegiatan memperkenalkan CDIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik. (2) Pelaku Usaha dan pelaku jasa logistik yang telah mengikuti sosialisasi CDIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat keterangan telah mengikuti sosialisasi. (3) Surat keterangan telah mengikuti sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda