Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Teks Saat Ini
Penerapan CDIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. pendampingan.
Koreksi Anda
