Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Teks Saat Ini
Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (2) harus mengacu pada:
a. standar sanitasi operasional prosedur;
b. prinsip Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP);
dan/atau
c. standar mutu lainnya, yang disesuaikan dengan tujuan dan peruntukkannya.
Koreksi Anda
