Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (2) harus mengacu pada: a. standar sanitasi operasional prosedur; b. prinsip Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP); dan/atau c. standar mutu lainnya, yang disesuaikan dengan tujuan dan peruntukkannya.
Koreksi Anda