Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan CDIB harus memenuhi standar teknik penyimpanan. (2) Standar teknik penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. suhu dan kondisi penyimpanan dipertahankan sesuai dengan karakteristik Ikan yang disimpan, meliputi: 1. suhu penyimpanan produk segar, produk mentah, dan produk masak yang didinginkan dipertahankan pada suhu mendekati titik leleh es 0OC (nol derajat celcius); 2. suhu penyimpanan produk beku yang mampu mempertahankan suhu pusat produk -180C (minus delapan belas derajat celcius) atau lebih rendah dan dilengkapi alat pencatat suhu yang mudah dibaca; 3. suhu penyimpanan produk pasteurisasi disimpan pada suhu antara 0-50C (nol sampai dengan lima derajat celcius); 4. suhu penyimpanan produk sterilisasi disimpan pada suhu ruang; 5. suhu penyimpanan Ikan Hidup disimpan pada suhu yang tidak berpengaruh buruk terhadap kelangsungan hidupnya atau tidak mempengaruhi mutu dan keamanan produk; dan 6. suhu penyimpanan produk lainnya disimpan pada suhu yang tidak berpengaruh buruk terhadap keamanan produk. b. produk akhir disimpan secara terpisah atau tidak boleh disatukan dengan penyimpanan Bahan Baku untuk mencegah terjadinya kontaminasi; c. tempat penyimpanan harus saniter dan terlindungi dari kontaminasi binatang pengganggu, dan dilakukan monitoring secara berkala; d. penyimpanan produk akhir dilengkapi dengan tanda/kode penyimpanan; e. penyimpanan produk akhir dilengkapi dengan label yang dipersyaratkan; f. menerapkan sistem first in first out untuk mengatur siklus penyimpanan; g. penyimpanan menggunakan sistem ketertelusuran dengan mendokumentasikan jenis produk dan kode produksi; dan h. pemeliharaan tempat penyimpanan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda