Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Teks Saat Ini
Standar teknik pengemasan dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. dilakukan dengan cepat;
b. dilakukan dalam kondisi yang dapat mencegah terjadinya kontaminasi dan penurunan mutu;
c. cara/metode pengemasan dan pelabelan yang digunakan sesuai dengan spesifikasi Hasil Perikanan;
d. menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari terjadinya kesalahan;
e. dilakukan dengan higienis;
f. bahan kemasan yang digunakan harus dapat melindungi, mempertahankan mutu dari pengaruh luar, tidak menjadi sumber kontaminasi, dan tidak mempengaruhi karakteristik Hasil Perikanan;
g. kemasan dan label tidak digunakan ulang;
h. kemasan dan label sesuai dengan tara pangan (food grade) atau aman digunakan untuk pangan;
i. bahan kemasan bersih dan saniter atau steril tidak membahayakan konsumen;
j. kemasan diberi label atau keterangan yang menunjukkan jenis Hasil Perikanan, tahun, bulan, tanggal produksi, dan nama pemilik atau pelabelan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. kemasan harus disimpan dalam gudang tersendiri, terlindung dari debu dan kontaminasi, serta gudang dalam kondisi kering.
Koreksi Anda
