Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar teknik pengemasan dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: a. dilakukan dengan cepat; b. dilakukan dalam kondisi yang dapat mencegah terjadinya kontaminasi dan penurunan mutu; c. cara/metode pengemasan dan pelabelan yang digunakan sesuai dengan spesifikasi Hasil Perikanan; d. menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari terjadinya kesalahan; e. dilakukan dengan higienis; f. bahan kemasan yang digunakan harus dapat melindungi, mempertahankan mutu dari pengaruh luar, tidak menjadi sumber kontaminasi, dan tidak mempengaruhi karakteristik Hasil Perikanan; g. kemasan dan label tidak digunakan ulang; h. kemasan dan label sesuai dengan tara pangan (food grade) atau aman digunakan untuk pangan; i. bahan kemasan bersih dan saniter atau steril tidak membahayakan konsumen; j. kemasan diberi label atau keterangan yang menunjukkan jenis Hasil Perikanan, tahun, bulan, tanggal produksi, dan nama pemilik atau pelabelan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. kemasan harus disimpan dalam gudang tersendiri, terlindung dari debu dan kontaminasi, serta gudang dalam kondisi kering.
Koreksi Anda