Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar higienis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. menggunakan peralatan yang bebas dari kontaminasi bakteri atau jasad renik patogen, bahaya fisik, dan kimia; b. melakukan Distribusi Ikan di lingkungan yang higienis; c. sumber daya manusia yang melakukan proses Distribusi Ikan tidak sedang dalam kondisi sakit yang dapat mengontaminasi Ikan; d. menyediakan panduan penerapan higienis yang terdokumentasikan; e. menggunakan peralatan yang bebas dari bahaya biologi; f. karyawan yang kontak langsung dengan Ikan harus menggunakan alat perlengkapan kerja antara lain pakaian kerja, sepatu kerja, sarung tangan, masker, dan penutup kepala; dan g. permukaan yang kontak dengan Ikan dalam kondisi bersih.
Koreksi Anda