Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Teks Saat Ini
Standar higienis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. menggunakan peralatan yang bebas dari kontaminasi bakteri atau jasad renik patogen, bahaya fisik, dan kimia;
b. melakukan Distribusi Ikan di lingkungan yang higienis;
c. sumber daya manusia yang melakukan proses Distribusi Ikan tidak sedang dalam kondisi sakit yang dapat mengontaminasi Ikan;
d. menyediakan panduan penerapan higienis yang terdokumentasikan;
e. menggunakan peralatan yang bebas dari bahaya biologi;
f. karyawan yang kontak langsung dengan Ikan harus menggunakan alat perlengkapan kerja antara lain pakaian kerja, sepatu kerja, sarung tangan, masker, dan penutup kepala; dan
g. permukaan yang kontak dengan Ikan dalam kondisi bersih.
Koreksi Anda
