Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Teks Saat Ini
Penyusunan CDIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a, meliputi standar:
a. higienis;
b. teknik penanganan;
c. teknik pengemasan dan pelabelan;
d. teknik distribusi; dan
e. prasarana, sarana, dan fasilitas.
Koreksi Anda
