Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Distribusi Ikan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. pengadaan; b. penyimpanan; c. transportasi; dan d. pemasaran. (2) Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. (3) Distribusi Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk distribusi Hasil Perikanan. (4) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan memperoleh Ikan. (5) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk kegiatan memperoleh Ikan yang menggunakan kapal penangkap Ikan. (6) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan menyimpan Ikan sesuai karakteristik Ikan. (7) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pengangkutan Ikan dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana dan prasarana yang diperlukan. (8) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk kegiatan pengangkutan Ikan yang menggunakan sarana dan prasarana berupa kapal pengangkut Ikan.
Koreksi Anda