Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Ikan
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengelolaan sistem Distribusi Ikan.
(2) Pengelolaan sistem Distribusi Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk mempertahankan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
(3) Pengelolaan sistem Distribusi Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan CDIB;
b. penerapan CDIB; dan
c. penilaian CDIB.
Koreksi Anda
