Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN PELAKSANAAN SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi otoritas kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan struktur tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda