Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN PELAKSANAAN SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Manajer teknis bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut serta pelindungan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan Pembinaan Mutu terhadap hasil kelautan.
(2) Manajer teknis bidang pengelolaan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) melakukan Pembinaan Mutu terhadap penerapan:
a. cara penanganan ikan yang baik; atau
b. cara penanganan ikan yang baik berdasarkan program manajemen mutu terpadu/hazard analysis and critical control point di atas kapal.
(3) Manajer teknis bidang pengelolaan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) melakukan Pembinaan Mutu terhadap penerapan:
a. cara budi daya ikan yang baik;
b. cara pembenihan ikan yang baik;
c. cara pembuatan pakan ikan yang baik;
d. cara pembuatan obat ikan yang baik; dan
e. cara distribusi obat ikan yang baik.
(4) Manajer teknis bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) melakukan Pembinaan Mutu terhadap penerapan:
a. cara pengolahan ikan yang baik;
b. cara penanganan dan/atau pengolahan hasil kelautan yang baik;
c. cara distribusi ikan yang baik; dan
d. program manajemen mutu terpadu/hazard analysis critical control point di unit penanganan dan/atau unit pengolahan ikan.
(5) Manajer teknis bidang pengendalian dan pengawasan mutu produksi primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a melakukan pengendalian dan pengawasan mutu terhadap sertifikasi mutu produksi primer.
(6) Manajer teknis bidang pengendalian dan pengawasan mutu pasca panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf b melakukan pengendalian dan pengawasan mutu terhadap sertifikasi mutu pasca panen.
(7) Sertifikasi mutu produksi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a. Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
b. Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB);
c. Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB);
d. Sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB);
e. Sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB); dan
f. Sertifikat Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB).
(8) Sertifikasi mutu pasca panen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa:
a. Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
b. Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Anaysis Critical Control Point (HACCP); dan
c. Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI).
Koreksi Anda
