Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN PELAKSANAAN SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajer teknis bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut serta pelindungan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan Pembinaan Mutu terhadap hasil kelautan. (2) Manajer teknis bidang pengelolaan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) melakukan Pembinaan Mutu terhadap penerapan: a. cara penanganan ikan yang baik; atau b. cara penanganan ikan yang baik berdasarkan program manajemen mutu terpadu/hazard analysis and critical control point di atas kapal. (3) Manajer teknis bidang pengelolaan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) melakukan Pembinaan Mutu terhadap penerapan: a. cara budi daya ikan yang baik; b. cara pembenihan ikan yang baik; c. cara pembuatan pakan ikan yang baik; d. cara pembuatan obat ikan yang baik; dan e. cara distribusi obat ikan yang baik. (4) Manajer teknis bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) melakukan Pembinaan Mutu terhadap penerapan: a. cara pengolahan ikan yang baik; b. cara penanganan dan/atau pengolahan hasil kelautan yang baik; c. cara distribusi ikan yang baik; dan d. program manajemen mutu terpadu/hazard analysis critical control point di unit penanganan dan/atau unit pengolahan ikan. (5) Manajer teknis bidang pengendalian dan pengawasan mutu produksi primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a melakukan pengendalian dan pengawasan mutu terhadap sertifikasi mutu produksi primer. (6) Manajer teknis bidang pengendalian dan pengawasan mutu pasca panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf b melakukan pengendalian dan pengawasan mutu terhadap sertifikasi mutu pasca panen. (7) Sertifikasi mutu produksi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB); b. Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB); c. Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB); d. Sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB); e. Sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB); dan f. Sertifikat Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB). (8) Sertifikasi mutu pasca panen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa: a. Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP); b. Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Anaysis Critical Control Point (HACCP); dan c. Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI).
Koreksi Anda