Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN PELAKSANAAN SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajer mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dijabat oleh kepala pusat yang membidangi dan melaksanakan tugas manajemen mutu. (2) Manajer mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu dalam rangka pengendalian SISJAMU yang menjadi tanggung jawab otoritas kompeten; b. memastikan penerapan sistem manajemen mutu lingkup otoritas kompeten berjalan secara efektif; c. memelihara dan memutakhirkan dokumen/rekaman penerapan SISJAMU; d. memastikan operasional pengendalian sistem berjalan sesuai dengan persyaratan dan prosedur melalui verifikasi terhadap pengendalian yang dilakukan oleh manajer puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e; dan e. menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian SISJAMU kepada koordinator manajer puncak.
Koreksi Anda