Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN PELAKSANAAN SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajer umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dijabat oleh Sekretaris Badan. (2) Manajer umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi yang berkaitan dengan operasional koordinator manajer puncak.
Koreksi Anda