Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN PELAKSANAAN SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi otoritas kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. kepala otoritas kompeten;
b. koordinator manajer puncak;
c. manajer umum;
d. manajer mutu;
e. manajer puncak; dan
f. manajer teknis.
(2) Kepala otoritas kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas otoritas kompeten.
(3) Dalam pelaksanaan tugas otoritas kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri menunjuk Kepala Badan sebagai koordinator manajer puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Koordinator manajer puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. mengendalikan pelaksanaan SISJAMU;
b. mengharmonisasikan subsistem dalam SISJAMU yang dikembangkan oleh manajer puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;
c. MENETAPKAN panduan pengendalian pelaksanaan SISJAMU;
d. MENETAPKAN dan mengalokasikan sumber daya dalam rangka operasional pengendalian pelaksanaan SISJAMU;
e. memastikan pengendalian pelaksanaan SISJAMU berjalan secara efektif melalui pelaksanaan kaji ulang manajemen; dan
f. menerbitkan rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
