Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENGENDALIAN PELAKSANAAN SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pelaksanaan SISJAMU dilaksanakan oleh otoritas kompeten.
(2) Otoritas kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit organisasi nonstruktural di lingkungan Kementerian yang bertugas untuk melakukan pengendalian pelaksanaan SISJAMU.
(3) Pengendalian pelaksanaan SISJAMU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan
verifikasi terhadap pelaksanaan Pembinaan Mutu, Pengendalian Mutu, dan/atau Pengawasan Mutu.
(4) Hasil pengendalian pelaksanaan SISJAMU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekomendasi.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditindaklanjuti oleh unit kerja yang melaksanakan pengendalian terhadap Pembinaan Mutu, Pengendalian Mutu, dan/atau Pengawasan Mutu.
Koreksi Anda
