Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Komoditas wajib periksa Karantina Ikan, mutu dan keamanan Hasil Perikanan merupakan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang dilakukan Pemasukan atau Pengeluaran ke atau dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang wajib dikenakan tindakan Karantina Ikan.
Koreksi Anda
