Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. surat izin usaha perikanan di bidang Pembudidayaan Ikan atau izin dengan nama lain yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan b. Setiap Orang yang telah melaksanakan pemanfaatan di Kawasan Konservasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum memiliki perizinan pemanfaatan di Kawasan Konservasi, wajib mengajukan perizinan pemanfaatan di Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda