Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang menerapkan Standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kemudahan oleh Menteri. (2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fasilitasi pemberian akses modal; b. fasilitasi pemasaran; c. fasilitasi kemitraan usaha; dan/atau d. penyediaan sarana prasarana usaha Perikanan. (3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda