Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bahan Baku berasal dari impor, harus memenuhi ketentuan: a. persyaratan kesehatan Ikan, Mutu dan keamanan Hasil Perikanan, diberi label, dan dibuktikan dengan sertifikat kesehatan dari otoritas yang berwenang di negara asal; b. terjamin ketertelusurannya dengan dilengkapi catatan atau informasi yang terkait dengan asal dan jenis Bahan Baku c. tidak berasal dari kegiatan Perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur; d. harus berasal dari eksportir terdaftar dari otoritas yang berwenang di negara asal; dan e. Bahan Baku yang berasal dari negara yang mempunyai mutual recognition agreement atau memorandum of understanding dengan INDONESIA harus berasal dari importir yang terdaftar di Kementerian. (2) Selain sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, persyaratan kesehatan Ikan, Mutu dan keamanan Hasil Perikanan juga dibuktikan dengan Certificate of Analysis dari negara asal. (3) Persyaratan kesehatan Ikan, Mutu dan keamanan Hasil Perikanan, diberi label, dan dibuktikan dengan sertifikat kesehatan dari otoritas yang berwenang dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Terjamin ketertelusurannya dengan dilengkapi catatan atau informasi yang terkait dengan asal dan jenis Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan Certificate of Origin. (5) Tidak berasal dari kegiatan Perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan Catch Certificate. (6) Harus berasal dari eksportir terdaftar dari otoritas yang berwenang di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (7) Bahan Baku yang berasal dari negara yang mempunyai mutual recognition agreement atau memorandum of understanding dengan INDONESIA harus berasal dari importir yang terdaftar di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda