Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Terjamin ketertelusurannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dibuktikan dengan laporan sistem ketertelusuran dan logistik ikan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal data Bahan Baku belum tersedia dalam laporan sistem ketertelusuran dan logistik ikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat menggunakan sistem ketertelusuran yang dimiliki oleh Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
