Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Bahan Baku tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, cemaran biologis, cemaran fisik, racun hayati dan residu antibiotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dibuktikan dengan hasil pengujian yang dilakukan oleh UPI secara periodik dengan mengacu pada SNI, standar internasional, atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda