Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Standar Bahan Baku tidak berasal dari perairan yang tercemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dibuktikan dengan hasil pengujian melalui monitoring perairan yang dilakukan oleh badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan.
(2) Selain badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengujian terhadap kualitas perairan.
(3) Monitoring perairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu waktu apabila diperlukan.
(4) Monitoring perairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengetahui cemaran racun hayati laut dan/atau cemaran logam berat.
Koreksi Anda
