Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Baku bermutu segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Bahan Baku yang memiliki mutu kesegaran yang baik dengan mengacu pada SNI dan/atau standar lainnya. (2) Bahan Baku bermutu segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan hasil uji oleh UPI.
Koreksi Anda