Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Bahan Baku bermutu segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Bahan Baku yang memiliki mutu kesegaran yang baik dengan mengacu pada SNI dan/atau standar lainnya.
(2) Bahan Baku bermutu segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan hasil uji oleh UPI.
Koreksi Anda
