Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Bahan Baku yang diperoleh dari pemasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c harus dibuktikan dengan sertifikat cara Penanganan Ikan yang baik di supplier atau sertifikat penerapan distribusi ikan.
(2) Dalam hal pemasok belum memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan hasil penilaian cara distribusi ikan yang baik.
Koreksi Anda
