Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Baku dari unit pembudidayaan ikan yang menerapkan cara budidaya Ikan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dibuktikan dengan sertifikat cara budidaya ikan yang baik. (2) Bahan Baku dari unit penangkapan ikan yang menerapkan cara Penanganan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dibuktikan dengan sertifikat cara Penanganan Ikan yang baik. (3) Dalam hal unit pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik atau unit penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memiliki sertifikat cara Penanganan Ikan yang baik, UPI harus melakukan pengujian mutu secara sensori terhadap Bahan Baku Ikan hasil pembudidayaan ikan dan/atau hasil penangkapan ikan yang diterima sesuai dengan SNI.
Koreksi Anda